JOMBANG, KabarJombang.com – Biarpun diduga belum mengantongi izin pembangunan, Pabrik Plastik PT Kema Sejahtera yang berada di desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, nekat tetap melakukan aktivas.
Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang menyatakan, pabrik tersebut belum pernah mendaftarkan Dokumen Pengolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sampai saat ini. Begitupun Dinas PUPR juga telah mengembalikan berkas PT Kema sejahtera karena belum memenuhi syarat.
Wildan, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang mengatakan, sampai saat ini PT Kema Sejahtera Blbelum mengajukan DPLH yang mana setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL.
Sedangkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)..
“Kalau luas bangunan lahan di bawah 10 ribu meter persegi, hanya izin UKL, UPL. Kalau di atas 10 ribu meter persegi, harus ngursi izin Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar Wildan pada kabarjombang.com, Kamis (5/1/2023).
“Yang jelas saat sampai ini PT Kema Sejahtera belum pernah mendaftarkan Dokumen Pengolaan lingkungan Hidup (DPLH) ke dinas lingkungan hidup,” Imbuhnya.
Edy Yulianto Kepalab Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mengatakan, untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PT Kema sejahtera Desa sukodadi, Kecamatan Kabuh sudah mendaftarkannya melalu sistem online. Tetapi, berkas tesebut sudah sudah dikembalikan karena ada ada persyaratan yang kurang.
”Jadi berkasnya PT Kema Sejahtera sudah kita kembalikan, karena berkas tidak lengkap, ada yang kurang. Kita kembalikan pada yang bersangkutan sejak lama, untuk bulannya lupa yang jelas tahun 2022 kemarin. Hingga kini berkasnya belum dikembalikan lagi,” katanya Edy.
Menyikapi hal tersebut gabungan LSM di Jombang berencana mendatangi Satpol PP Jombang untuk menuntut penutupan pembangunan pabrik Plastik PT Kema Sejahtera.
“Kita LSM yang ada di Jombang akan geruduk Satpol PP Jombang terkait PT Kema Sejahtera karena sudah jelas izinnya belum ada, kok sudah melakukan aktivitas pembangunan. Kan sudah jelas berkasnya ditolak Dinas PUPR dan Dokumen lingukunganya juga tidak ada. Maka dari itu, Satpol PP harus berani bertindak tegas, jangan masuk angin,” terang Andika, Ketua LSM Proletar kepada kabarjombang.