MOJOWARNO, KabarJombang.com – Penanganan kasus dugaan pernikahan ganda yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang terus menunjukkan perkembangan. Per Sabtu (14/6/2025), Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) telah resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Informasi ini disampaikan oleh tim kuasa hukum pelapor, yang mendorong aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Peningkatan status ke penyidikan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kami berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut dan segera ada penetapan tersangka,” ujar Beny Hendro Yulianto, kuasa hukum pelapor, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jum’at (20/6/2025).
Beny menambahkan bahwa perkara tersebut tak hanya berhenti pada dugaan menikah saat masih dalam ikatan perkawinan sah, tetapi juga menyentuh unsur lain yang lebih berat, yaitu dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.
“Dari keterangan dan bukti yang kami pegang, terdapat indikasi kuat terjadinya hubungan di luar nikah antara terlapor dan pasangannya saat ini. Oleh karena itu, selain unsur pernikahan ganda, kami juga meminta penyidik mendalami unsur pidana perzinaan,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak yang dikaitkan dengan kasus ini, yakni istri dari terlapor yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Grobogan, menyampaikan keberatan atas laporan yang menurutnya tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa hubungan antara pelapor dan terlapor sudah lama berakhir.
“Itu mantan istri Pak Lurah, sudah resmi bercerai sejak lama. Bahkan informasinya, si pelapor kini sudah menikah lagi,” ujar sang Kepala Desa saat dikonfirmasi wartawan, seraya meminta agar pernyataannya tidak dipublikasikan.