KABARJOMBANG.COM – Bukannya mencari kerja yang layak, pemuda yang masih menganggur ini malah terjerumus berbisnis barang haram. Akibatnya, Abdul Hafid Al Asyari (23), warga Jalan Joyo Lengkoro, Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang, Kamis (2/11/2017).
Dirinya ditangkap petugas Polsek Ploso di kawasan Dusun Bangle, Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dari tangan pelaku, polisi mendapati Hafid menyimpan 3.311 butik Pil Doubel L.
“Pelaku kita tangkap Kamis (2/11) sekitar pukul 19.15 WIB. Dari tangan pelaku, kita menyita 3.311 butir Pil Doubel L,” kata Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Jumat (3/11/2017).
Selain itu, lanjut Iptu Subadar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 Juta yang diduga hasil penjualan pil koplo, uang upah penjualan sebesar Rp 49 ribu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat bernopol S 4528 YQ, 1 ATM BCA, 2 unit handphone masing-masing jenis Polytron warna putih serta Asus warna hitam dengan cashing putih.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap Hafid berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dikantongi, petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Saat ada kabar jika Hafid hendak melakukan transaksi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, polisi langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
“Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti,” kata Iptu Subadar.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan. “Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut, untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)