KABARJOMBANG.COM – Empat pria di Jombang yang merupakan jaringan peredaran narkoba jenis pil doubel L, berhasil diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang. Ketiga tersangka, ditangkap petugas di tempat berbeda.
Ketiga tersangka itu, yakni Feri Efendi alias Bayan (19) buruh pabrik asal Desa Ngayun Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Supriyono alias Jambrong (38) pekerja serabutan asal Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan Jombang.
Selain itu, Roby Sagita Multa Putra (34) pria yang sehari-harinya sebagai tukang servis motor asal Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, serta Anggit Frestian Prambudi (30) pekerja serabutan asal Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
“Keempat tersangka yang berhasil kami amankan, merupakan satu jaringan peredaran narkoba jenis pil doubel L,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu (24/4/2019).
Dari keempatnya, lanjut Kasat, petugas lebih dulu membekuk tersangka Feri alias Bayan di pinggir jalan samping sebuah toko ritel waralaba yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, pada Senin (22/4/2019) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, katanya, tersangka Feri usai melakukan transaksi dengan seseorang. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi 19 butir Pil doubel L yang disita polisi dari saksi. Selain itu, turut diamankan 1 unit Handphone merk Samsung warna putih milik tersangka sebagai alat komunikasi.
Tersangka, kemudian digelandang ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas pada Feri, muncul tiga nama tersangka yakni Supriyono alias Jambrong, Roby Sagita Multa Putra, dan Anggit Frestian Prambudi.
Tanpa membuang waktu lama, polisi bergegas ke rumah tersangka Supriyono alias Jambrong di Desa Purisemanding dan berhasil membekuknya, pada Selasa (23/4/2019) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tersangka pria berambut gondrong ini, kata Kasat Moch Mukid, petugas mengamankan barang bukti dengan total 2.442 butir pil doubel L. Diantaranya, 2 kantong plastik warna hitam masing-masing berisi 558 butir dan 884 butir pul doubel L. Selain itu, 1 buah kotak kardus kecil yang di dalamnya berisi 1 plastik berisi 1.000 bitir pil doubel L, 1 pak plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 1.225.000, serta 1 unit Handphone merk Andromax warna hitam.
Sementara Roby Sagita, diringkus petugas pada Selasa (23/4/2019) setengah jam kemudian, yakni sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Dari tersangka Roby, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan total 1.020 butir. Diantaranya, 1 pak plastik berisi 500 butir pil doubel L, 1 kaleng bekas rokok berisi 50 kit lintingan kertas grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil doubel L dengan jumlah 500 butir, 1 buah potongan bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi 2 kit lintingan kertas grenjeng rokok masing-masing berisi 10 butir pil doubel L, juga 1 plastik klip berisi beberapa potongan kertas grenjeng rokok. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dan 2 unit Handphone merk Evercross warna silver.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB di hari yang sama, petugas juga mengamankan Anggit Frestian Prambudi, di sebuah rumah yang berada di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
“Dari tersangka Anggit, kita berhasil mengamankan barang bukti cukup besar, yakni total 32.000 butir doubel L yang dibungkus pada 32 pak plastik, masing-masing pak berisi 1.000 butir. Turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 870 ribu yang diduga hasil peredaran pil koplo dan 2 unit Handphone merk Xiaomi warna putih dan Samsung silver,” lanjut AKP Moch Mukid.
Saat ini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan lain yang masih berkaitan dengan mereka,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)