Begini Kronologi Pembunuhan Pria Asal Sidoarjo di Hutan Kabuh Jombang

Foto : Konfrensi pers yang dilakukan Polres Jombang ungkap pelaku pembunuhan pria Sidoarjo di hutan Kabuh. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Misteri kematian MF (19), pria asal Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutan Kabuh, Jombang, akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (31/1/2025), Polres Jombang mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan dan sakit hati pelaku setelah korban diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang merupakan kenalan mereka.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa MF sebelumnya telah berkomunikasi dengan salah satu pelaku sebelum akhirnya dieksekusi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam tersangka, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkap bahwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, (19/1/2025). Sebelumnya, korban diajak bertemu di sebuah kos di daerah Trowulan, Mojokerto, di mana korban dan para pelaku sempat minum bersama.

Saat itu, korban diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang merupakan kenalan pelaku. Hal ini memicu amarah dan dendam pelaku utama, AS, bersama rekannya AR dan HM.

“Selain sakit hati, ada juga niat dari pelaku untuk merampas barang milik korban. Maka, malam sebelum kejadian, mereka merencanakan pembunuhan tanpa mengeluarkan darah,” ujar AKP Margono.

Pada Sabtu (19/1/2025) siang, pelaku mengajak korban bertemu di daerah Jombang dengan alasan mengembalikan barang yang dirampas. Namun, korban justru dibawa ke hutan Kabuh, yang sebelumnya telah dipilih sebagai lokasi eksekusi karena jauh dari pemukiman warga.

Di lokasi, korban kembali diajak minum sebelum akhirnya terjadi duel dengan salah satu pelaku. Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku utama menggunakan sarung untuk mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, kepala korban dipukul dengan batu hingga tewas.

“Korban mengalami luka parah di pelipis kiri dan bagian belakang kepala akibat hantaman batu,” jelas AKP Margono.

Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku menyeret jasadnya lebih dalam ke area hutan. Usai kejadian, pelaku utama langsung melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah, sebelum akhirnya berhasil ditangkap bersama rekan-rekannya.

“Kami telah mengamankan seluruh pelaku yang berada di lokasi kejadian. Tiga tersangka adalah orang dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur,” tambahnya.

Pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Berita Terkait