JOMBANG, KabarJombang.com – Pihak keluarga pasien sebagai penggugat mengungkap alasan pihaknya menggugat Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RSPMC) dengan dugaan malapraktek di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Salah satu keluarga pasien yang pernah dirawat di RS Pelengkap yaitu ibunya yang bernama Susi Elliyati warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang, R Daneswara Wipra Yoga menilai bahwa perawatan yang diberikan mengecewakan.
“Desember 2020 lalu itu, ibu saya masuk rumah sakit dan dirawat di RS PMC selama 12 hari di ruang VIP. Waktu masuk diagnosa pneumonia dan mengalami sesak nafas, namun tes PCR negatif,” katanya usai sidang perdana di PN Jombang, Rabu (27/7/2022).
Selang beberapa hari berikutnya, Ibunya dinyatakan positif covid-19 usai menjalani tes PCR berikutnya dan dipindahkan di ruang isolasi.
“Kami tidak mempermasalahkan Covid-19 nya, namun prosedur penanganan dan pelayanannya,” tambahnya.
Perawatan oleh RS Pelengkap ketika pasien di ruang isolasi menjadikan pihak keluarga melayangkan gugatan ini berdasarkan yang dialami pihaknya.
Pada 28 Desember 2020 siang, pasien dipindahkan ke ruang isolasi. Pihak keluarga tidak bisa lagi merawat secara langsung, dan kabar terakhir yang didapat bahwa pada 29 Desember 2020 pagi dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya merasa janggal saat melihat catatan waktu kematian pasien berbeda, serta pelayanan yang dianggap tidak sesuai, dan pihaknya mempertanyakan hal tersebut.
“Waktu kematian ibu saya antara catatan rumah sakit dan yang ada di CCTV berbeda. Kami punya rekaman CCTV di ibu saya tidak pernah dikunjungi perawat sejak malam hingga pagi hingga ditemukan meninggal, padahal SOPnya setiap 2 atau 3 jam harusnya ada visite,” ungkap Yoga.
Sebelum adanya gugatan secara perdata tersebut, Yoga mengatakan bahwa pihaknya sempat ditemui pihak RS Pelengkap namun tidak menemukan jalan keluar.
“Kita sudah ketemu sama pihak rumah sakit, beberapa kali, lapor ke Dinkes Jombang juga, tapi karena tidak ada jawaban yang memuaskan dan pihak rumah sakit mempersilahkan jalur hukum ya kita akhirnya lakukan ini,” pungkas Yoga.
Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima pada Jumat (15/7/2022).
Kemudian dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil.
Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat.