KABARJOMBANG.COM – Tuwi (48) warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, tega menjual obat-obatan terlarang kepada teman ceweknya berinisial EL, warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Beruntung, upayanya digagalkan petugas kepolisian yang mengendus aksi jahat pelaku. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa Handphone merk Nokia warna hitam biru serta Pil Doubel L sebanyak 9 butir.
Kapolsek Kesamben, AKP Amin mengatakan, awalnya petugas mengintai pelaku yang sebelumnya menjadi target penangkapan petugas. Setelah dipantau di lokasi yang berada di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, pelaku berusaha menemui teman perempuannya untuk memasok Pil Doubel L.
“Di tengah perjalanan, pelaku akhirnya kita sergap dan kita melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tersebut,” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut rencananya memang akan dipasok kepada teman perempuannya yang berada di Kota santri.
“Kini, pelaku kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)