Bayi dalam Rahimku, Adalah Anak dari Ayahku

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan SM (57) warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, dia tega menyetubuhi AK (14), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Akibatnya, perut mungil AK mengandung bayi dari hasil aksi bejat ayahnya sendiri.

Peristiwa itu bermula, ketika sang ayah bercerai dengan ibunya di usianya yang masih 7 tahun. AK, memilih tinggal bersama ayahnya di sebuah rumah yang menjadi tempat lahirnya. Entah, setan apa yang merasuki otak ayahnya, hingga tega menyetubuinya.

Baca Juga

“Korban sudah tinggal bersama ayahnya sejak tahun 2006 hingga bulan Agustus 2017. Sebab saat itu, setelah bercerai ibu kandungnya memilih meninggalkan rumah yang mereka bangun,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Jumat (25/8/2017).

Nah, sejak tinggal berdua, ayahnya belum memutuskan untuk meminang wanita lain. Sehingga korban dan ayahnya hanya tinggal berdua di dalam satu rumah. Kondisi itu, diduga menjadi pemicu pelaku begitu tega menyutubuhi anaknya sendiri.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, korban sudah disetubuhi ayahnya kurang lebih sebanyak 10 kali di dalam kamar rumah pelaku,” sambung AKP Wahyu.

Akibatnya, kini korban harus mengandung janin dari ayah kandungnya sendiri dengan usai 2 bulan.

Untuk melancar aksinya, korban yang sempat meronta, bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku, jika menuruti nafsu bejatnya. “Dari hasil keterangan korban, memang pelaku pernah mengancam jika tidak mau melayani nafsunya,” tandasnya.

Kini, SM harus mempertanggung jawabakan perbuatannya di jeruji besi Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Saat ini, kasusnya sedang ditangani di Unit Perlindangan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban dan pelaku pada saat melakukan persetubuhan, sudah kita amankan bersama pelaku,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait