KABARJOMBANG.COM – Asep Nanang Budianto (35), warga Desa/Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, dirinya kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu (SS).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, tersangka Asep berhasil diamankan di Jalan Raya Ngelom, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. “Tersangka, berhasil ditangkap petugas pada Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Subadar, Minggu (12/11/2017).
Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait maraknya transaksi narkoba jenis SS di kawasan Ploso. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka.
Selanjutnya, polisi melakukan penyanggongan di lokasi yang biasanya menjadi tempat tersangka melakukan transaksi. Begitu tersangka di lokasi, polisi yang tak ingin buruannya kabur begitu saja, langsung menggrebek tersangka.
“Saat digeledah, tersangka tak bisa berkutik saat petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram,” jelas Iptu Subadar.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol S 5320 XR yang dikendarai Asep, untuk digunakan sebagai barang bukti.
“Saat ini, kita masih mendalami kasus ini, guna mencari pemasok barang terlarang tersebut. Sementara tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)