KABARJOMBANG.COM – Pemuda asal Dusun Jasem, Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, bernisial RJK (20), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kabuh. Ini setelah dirinya diringkus Unit Reskim Polsek setempat, lanatara kedapatan memiliki narkoba jenis pil dobel L, siap edar, Selasa (29/1/2019).
Kapolsek Ploso, Kompol Sutikno mengatakan, tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Raya jurusan Ploso – Kudu, tepat di Dusun Lengkong, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.
Menurutnya, penangkapan Rojaki, berawal dari informasi dari warga yang mengetahui adanya transaksi pil koplo di kawasan lokasi penangkapan. Dari situ, polisi dari Unit Reskrim bergegas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Malam itu, lanjut Kapolsek, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, yang duduk-duduk di sepeda motor Honda Vario bernopol S 4292 ZX yang sedang behenti di lokasi. Diduga, dirinya sedang menunggu calon konsumennya. Langsung saja, polisi menghampiri dan menggeledah RJK.
“Awalnya, tersangka RJK mengelak dengan tudingan petugas. Namun, saat digeledah petugas, dia tidak bisa berkutik, saat ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L yang dibungkus pada plastik klik. Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai Rp 25 ribu, diduga hasil dari transaksi pil koplo,” papar Kapolsek Sutikno, Rabu (30/1/2019).
Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolsek Ploso, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat itu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti sudah kita amankan. Tersangka RJK dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Sutikno. (nas/kj)