KABARJOMBANG.COM – Pemuda berinisial MHS (23) warga Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah unit Reskrim Polsek Peterongan, kembali membekuk satu tersangka pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Pemuda ini diringkus polisi, di Jalan Raya KH Romly Tamim, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pada Senin (14/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga beberapa waktu kemudian, polisi yang menyanggong, mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Tak ingin lolos begitu saja, polisi lalu melakukan penggrebekan di TKP.
“Saat kita grebek, tersangka MHS akhirnya tak bisa berkutik, saat kita menemukan barang bukti berupa puluhan pil doubel L yang dibawa tersangka,” kata Kapolsek, Selasa (15/1/2019).
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 40 butir pil doubel L yang dikemas di kertas grenjeng dan dimasukkan ke bungkus rokok. Selain itu, 1 unit Handphone diduga sebagai sarana komunikasi dengan calon konsumennya.
Akibat perbuatannya, tersangka MHS diduga melanggar tanpa keahlian menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doubel L tanpa ijin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkas AKP Sugianto. (nas/kj)