JOMBANG, (kabarjombang.com) – Niat hati membawa kabur motor curiannya. YAP (16) seorang pelajar warga Dusun Kedungboto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, malah ditilang Polisi Lalulintas. Dirinya diamankan Polisi Lalulintas karena diketahui tak memakai helm saat berkendara. Apesnya lagi, saat diminta surat-surat kendaraan, pelaku tak bisa menunjukkan. Dan saat itu juga diketahui bahwa motor yang dibawa pelaku adalah hasil curian. Akibatnya, pelaku diamankan di Mapolres Jombang, Kamis (22/9/2016).
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku. Ternyata motor berplat nomor polisi S 3267 ZX, yang dicuri pelaku pada Senin (19/9/2016), dari korbannya berinisial IJA (16) pelajar asal Jogoroto yang telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menguraikan kronologi terjadinya tindak pencurian tersebut. Saat itu, Senin (19/9) sekitar pukul 06.30 WIB, korban berangkat sekolah di salah satu sekolah menengah di Jogoroto dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Sampai dekat sekolah, IJA memarkir motornya di halaman sebuah musholla di Dusun Kedungboto. Berjarak sekitar 200 meter dari sekolahnya.
Dirasa motornya menggunakan pengaman otomatis pada tombol saklar lampu utama, IJA langsung saja masuk ke sekolahnya tanpa mengunci stang motor. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban pulang sekolah. Namun, saat hendak mengambil sepeda motornya ternyata sudah tidak ada lagi di tempat dia parkir. Karuan saja dia bingung. Dicari kesana-kemari hasilnya nihil. Begitu juga saat ia menanyakan ke teman-temannya, tidak ada yang tahu keberadaan motornya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jogoroto. Mendapat laporan tersebut, polisi segera menindaklanjuti dengan penyelidikan, dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi.
Dari situ, petugas memperoleh informasi jika tersangka sudah mengetahui seluk beluk sepeda motor. Pasalnya, tersangka begitu mudah mengambil motor yang menggunakan pengaman kunci otomatis. “Tersangka mengambil sepeda motor korban sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Iptu Retno, Kamis (22/9) petang.
Setelah berhasil, lanjut Iptu Retno, tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju Wonosalam. Tiga hari kemudian, tersangka menuju Jombang Kota dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Apes bagi YAP, saat melintas di Jalan A Yani, korban dihentikan petugas Lalulintas Polres Jombang lantaran tidak menggunakan helm. Karena tidak bisa menunjukkan SIM dan surat-surat kendaraan, korban ditilang dan sepeda motor diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang.
“Pelaku baru bisa kami temukan tiga hari setelah kejadian. Saat itu, tersangka terkena tindakan tilang karena tindak memakai helm. Sepeda motor pun diamankan petugas, dan setelah dicocokkan oleh petugas, benar milik korban,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Polwan berjilbab ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. “Mengingat tersangka masih di bawah umur, kasus tersebut dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jombang,” pungkas Retno. (ari/rief)