KABARJOMBANG.COM – Jangan coba-coba dengan mudah meminjamkan Handphone kepada orang lain, jika tidak ingin seperti peristiwa yang menimpa Jayadi (26), pemuda yang tinggal di Jalan Durian F1 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Handphone merk Xiome RedMi Note 5 warna merah miliknya, malah dibawa kabur Moh Choirul Andre (20) pemuda asal Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Setelah sebelumnya, pelaku beralasan meminjam handphone korban.
Beruntung, aksi kejahatan Moh Choirul Andre (pelaku) segera terungkap, dengan tertangkapnya pelaku, pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, tak lama setelah korban melapor ke Polsek Jombang Kota.
“Sebelum tertangkap, pelaku sudah menjual Handphone milik korban,” kata AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Rabu (6/2/2019).
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan pelaku bermula, saat itu mereka sama-sama bermain game di rental Playstasion (PS) yang berada di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang, pada liburan Imlek, Selasa (5/2/2019) siang.
Beberapa saat kemudian, pelaku meminjam HP korban, dengan alasan untuk menghubungi seseorang. Percaya begitu saja, korban lalu meminjamkan HP miliknya itu. Korban pun meneruskan game yang dimainkannya.
“Lama ditunggu, handphone milik korban tak kunjung dikembalikan. Begitu korban mencarinya, si peminjam HP-nya malah sudah tidak ada di tempat. HP korban juga dibawa kabur pelaku,” cerita Kapolsek.
Sejurus kemudian, korban pun berusaha menghubungi pelaku melalui HP-nya yang dibawa kabur pelaku. Beberapa kali dihubungi, namun pelaku tak meresponnya. Sadar jika dirinya menjadi korban kejahatan, Jayadi segera melapor ke Polsek Jombang Kota.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, hingga pelaku berhasil diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek setempat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah dosbook merk XIOMI type Red MI Note 5 Tahun 2018, serta 1 unit Handphone merk Oppo F1s.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Jombang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 378 subs 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan,” pungkas AKP Suparno. (nas/kj)