KABARJOMBANG.COM – Ketahuan mencuri 2 tabung Elpiji ukuran 3 kilogram, Ari Yulianto (33) warga Desa Pulolor Gang III Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya diringkus petugas pada Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 17.50 WIB.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, kasus pencurian 2 tabung Elpiji jenis Melon itu terjadi di sebuah kios milik Andik Ifanani (36), yang berlokasi di Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Pemilik kios tersebut merupakan warga Dusun Kwayuhan 01/08 Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Saat itu, korban sedang membersihkan barang dagangannya di kiosnya,” kata Kapolsek Suparno, Rabu (19/9/2018).
Disaat sibuk beres-beres itulah, korban mendengar suara benturan tabung Elpiji, yang bertumpuk di depan kios. Dikira ada pembeli Elpiji jenis melon, korban pun kemudian menuju sumber suara. Namun, korban kaget dengan aksi pelaku yang buru-buru membawa kabur 2 tabung Elpiji dagangannya.
Pelaku langsung menggeber gas sepeda motornya. Sementara pemilik kios yang mengetahui barang dagangannya digasak orang, segera mengejar pelaku. Korban juga melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap petugas.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 2 buah tabung Elpiji ukuran 3 kilogram, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat nopol S 2760 XK warna hitam pink.
“Saat ini, tersangka kita tahan di Mapolsek Jombang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)