KABARJOMBANG.COM – Haikal (27) warga Desa Sumberagung Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, bersama tetangganya Atok Sugara (28), terpaksa harus menjalani kehidupannya di jeruji besi Mapolsek Perak, Minggu (7/5/2017).
Ini lantaran aksi keduanya yang diduga mengedarkan serta memiliki dan menyimpan ratusan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Menurut petugas, Fiqri Haikal alias Mendem, ditangkap petugas saat mengedarkan Pil Doubel L di desanya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kit, dan masing masing kit berisi 6 butir Pil Dobel L.
Dari pengembangan penangkapan pertama, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pertama mendapatkan barang haram tersebut dari Atok Sugara, yang tidak lain tetangganya sendiri.
“Dari tangan pelaku kedua, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik yang berisi 600 butir Pil Doubel L,” terang AKP Untung, Kapolsek Perak.
Menurut AKP Untung, penangkapan keduanya beramula dari laproan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang di desanya.
Untuk mempertenggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)