JOMBANG, KabarJombang.com – Empat tahun dibui ternyata tidak cukup membuat jera M Iksan alias Eben (33) warga asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Jombang, Jawa Timur.
Buktinya, dia kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti beberapa jenis narkoba. Bahkan, polisi juga menemukan satu narkotika jenis baru bernama Riklona Clonazepam. Jumlahnya mencapai 490 butir atau sekitar 49 strip. Obat ini disebut merupkan psikotropika golongan satu.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, pelaku tergolong bandar narkotika yang cukup licik dan lihai. Polisi juga membutuhkan waktu yang lama untuk bisa mengungkap kasus peredaraan yang melibatkan residivis tersebut.
Namun, setelah memiliki bukti-bukti yang kuat, akhirnya Eben bisa diringkus dirumahnya berikut dengan sejumlah barang bukti puluhan gram sabu dan puluhan ribu pil dobel L.
“Tersangka kami ringkus di rumahnya saat hendak menghisap sabu. Barang bukti yang kami dapat berupa sabu 42,23 gram, pil Riklona clonazepam sebanyak 490 butir dan pil dobel L dengan jumlah 23 ribu butir,” terang Kapolres Jumat (6/12/2019).
Selain itu, polisi juga mendapatkan seperengkat alat hisap dan sebuah bong yang akan dipakai pelaku menghisap kristal haram tersebut. HP milik pelaku yang diduga menjadi sarana transaksi narkob pun juga diamankan untuk barang bukti dan kepentingan penyelidikan.
“Sabu yang kami dapat sudah dikemas siap edar, rata-rata beratnya kurang lebih satu gram,” tambahnya.
Selain, menangkap Iksan alias Eben, polisi juga meringkus dua pengedar lainya. Yakni M Yogi Adam Pratama (22) seorang karyawan koperasi simpan pinjam warga Desa/Kecamatan Wonosalam dan Junaedi alias Corot (25) buruh serabutan asal Desa Carangwulung Kecamatan Wonosalam. “Kedua tersangka ini satu jaringan dengan Eben,” bebernya.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang tentang Narkorika serta Undang-Undang kesehatan.
“Dijerat pasal 114, 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.