KABARJOMBANG.COM – Barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, ganja dan pil doubel L, dimusnahkan petugas di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (3/12/2018). Ini dilakukan, lantaran tuntasnya proses peradilan terhadap 253 tersangka.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada pukul 09.00 hingga pukul 11.30 WIB ini, dipimpin Kepala Kejari Jombang Syafiruddin, dan disaksikan Kasi Rubasan, Panitera, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Jombang, serta LBH.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan alat hisap, dimusnahkan dengan dibakar di dalam beberapa drum. Sementara pil doubel L dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan air, lalu dibuang ke saluran air.
“Barang bukti tersebut, dari hasil penyerahan kepolisian terkait kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan kami berkewajiban mengeksekusi dengan memusnahkannya,” kata Syafiruddin.
Jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, tergolong cukup besar. Yakni berupa 569,437 gram sabu-sabu, 404,6 gram ganja kering, 40.456 butir pil doubel L, serta 3 dus alat hisap sabu.
“Jumlah kasus paling banyak di Jombang, yakni pengedaran dan penggunaan pil doubel L. Dari Anak SMP sampai dewasa terlibat mengedarkan pil doubel L,” ungkap Syafiruddin.
Sementara Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moh Mukid mengatakan, jumlah barang bukti narkotika dan pil doubel L tersebut, dari hasil penangkapan sebanyak 253 tersangka selama 6 bulan terakhir tahun ini.
Dari jumlah itu, 159 tersangka merupakan pengedar pil doubel L dan 94 tersangka narkotika. Dan kini, seluruh tersangka telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dari jumlah itu, nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini kurang lebih sekitar Rp 1 Miliar,” kata AKP Moh Mukid. (nas/kj)