KABARJOMBANG.COM – Arif Suyitno (54) warga Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tembelang Kabupaten Jombang, sembari menahan sakit pada bagian tubuhnya akibat dipukuli massa.
Dia mendapat bogem mentah bertubi-tubi, setelah tertangkap oleh massa yang kesal dengan perbuatannya. “Dirinya turut membantu melakukan pencurian bersama temannya. Sementara temannya berhasil kabur,” kata Kapolsek Tembelang AKP Ismono Hadi, Senin (13/3/2017)
AKP Ismono menceritakan, kejadian tersebut terjadi Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, tersangka bersama temannya hendak mencuri di toko makanan ternak/burung milik Ahmad Himamuriza (26) yang berada di Dusun Mojo Desa Tampongmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
“Tersangka Arif berperan sebagai pengemudi. Sementara temannya berperan mencuri. Saat itu, dia yang menunggu temannya diatas sepeda motor jenis Honda Beat bernopol S 2976 OP,” kata Kapolsek.
Pelaku (teman tersangka Arif), lanjut Kapolsek, sudah berhasil merusak kunci gembok yang tergelantung di pintu belakang toko. Namun, dia gagal masuk ke dalam toko, sebab pelaku kepergok salah seorang warga setempat yang sedang melintas di sekitaran lokasi.
Melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, dia pun langsung berteriak Maling. Kontan saja, lokasi yang saat itu sepi, mendadak menjadi ramai oleh warga yang berlarian ke sumber teriakan. Pelaku pun kabur menuju sepeda motor yang sudah siap menunggu. Sejurus kemudian, tersangka menggeber gas motornya berusaha kabur.
Lantaran gugup, tersangka yang membonceng temannya kemudian terjatuh dari motornya. Namun, temannya berhasil mengambil langkah seribu. Sementara tersangka dengan mudah ditangkap warga dan menjadi pelampiaskan kekesalan warga.
“Pelaku berhasil lolos dari kejaran warga. Kini, pelaku kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang,red),” tandas Kapolsek Ismono.
Polisi yang mendapatkan laporan warga setempat, langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat S 2976 OP serta sebuah gembok pintu yang berhasil dirusak pelaku.
“Saat ini, tersangka masih kita periksa lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 53 jo 363 KUHP tentang Percobaan, Turut Membantu Melakukan Pencurian,” pungkas AKP Ismono Hadi. (aan/rief)