KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik menenggak minuman keras (Miras) di tepi Jalan Adityawarman, Jombang, tepatnya di depan parkiran salah satu cafe, dua pemuda akhirnya digelandang ke kantor polisi, guna menjalani pemeriksaan, Rabu (24/10/2017).
Keduanya yakni Wahyu Widjatmoko, warga Jl Kencana Wungu, Desa Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, serta Candra Subekti, warga Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut berawal saat petugas menggelar patroli rutin. Saat melintas di Jalan Adityawarman, petugas curiga dengan sejumlah pemuda yang bergerombol di depan parkran sebuah cafe di jalan tersebut.
Memastikan kondisi di lokasi, polisi pun kemudian menghampiri mereka. Saat itulah, diketahui ada dua pemuda yang sedang mabuk berat. Tak membuang waktu, polisi menggiring mereka ke kantor polisi.
“Keduanya kita kenai Tipiring (tindak pidana ringan). Selain itu, kita juga menyita satu botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi arak,” pungkas Iptu Subadar. (rief/kj)