KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik menggelar pesta Sabu-sabu (SS), seorang sopir dan dua Satpam pabrik sepatu Venesia, diamankan petugas unit Reskrim Polsek Bareng, Minggu (15/10/2017).
Mereka diantaranya Samelan (42), seorang sopir warga Dusun Banjarejo, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng. Sementara dua Satpam tersebut yakni Tio Andika Budi Santoso (25) warga Dusun/Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, dan Hari Basuki (41) warga Dusun Sumber, Desa/Kecamatan Wonosalam.
“Ketiganya berhasil kita ringkus sekitar pukul 00.15 WIB, di dalam pabrik sepatu Venesia yang berada di Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, tepatnya di belakang toilet Satpam,” kata AKP Lely Bahtiar, Kapolsek Bareng, Senin (16/10) pagi.
Kapolsek Lely Bahtiar mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan pabrik sepatu. Dari informasi yang dikantonginya, polisi segera menyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Benar saja, Minggu dini hari itu, petugas langsung menggerebek di lokasi, dan ketiganya tak bisa mengelak saat polisi menemukan sejumlah barang bukti. “Selain sebagai pengguna, Samelan juga berperan sebagai penjual barang terlarang tersebut,” ungkapnya.
Dari tersangka Samelan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunal Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan, 2 plastik klip berisi SS seberat 0,39 gram dan 0,34 gram yang disimpan di bungkus rokok jenis Mild merah.
“Sedangkan dari dua tersangka yang merupakan Satpam pabrik, kita mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, sisa sabu dalam plastik klip 0,37 gram yang disimpan di bungkus bekas rokok,” beber AKP Lely.
Atas perbuatannya, kedua Satpam pabrik sepatu tersebut dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Samelan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih mendalami kasus tersebut, guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kapolsek Lely. (rief/kj)