KABARJOMBANG.COM – Tak disangka, Nur Kholis (26) Desa Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, yang sedang asyik nongkrong di warung milik Kasmadi (45) yang berada di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, tiba-tiba ditangkap polisi. Bukan tanpa alasan, ini lantaran Nur Kholis tertangkap saat mengedarkan 70 butir Pil Doubel L miliknya.
Akibatnya, pelaku yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, harus berurusan dengan korp berseragam coklat. Dari tangan Nur, petugas juga mengamankan 1 buah bungkus rokok Grendel, sebuah Handphone, serta uang Rp 126 ribu yang diduga hasil jual beli obat haram tersebut.
“Pelaku berhasil kita tangkap dari laporan warga yang resah dengan banyaknya peredaran Pil Doubel L di wilayah tersebut,” terang AKP Agus, Kapolsek Sumobito, Rabu (19/4/2017).
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kembali mengamankan Juli Aris Jaya (25) warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Dari tangan pelaku yang kedua ini, petugas berhasil mengamankan Pil Doubel L sebanyak 1.353 butir, serta uang Rp 50 ribu, dan sebuah Handphone merk Evercross.
“Pengakapan kedua ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan pada pelaku pertama. Sebab, dari pelaku pertama mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua,” terang AKP Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sumobito untuk proses hukum lebih lanjut. “Tak hanya itu, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (aan/kj)