KABARJOMBANG.COM – Menunggu pembeli sambil nyeruput kopi di sebuah warung di kawasan pasar wisata Desa/Kecamatan Peterongan, Kecamatan Jombang, Bagus Ahmad Fauzan (18), pemuda asal Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dibekuk petugas dari unit Reskrim Peterongan, Kamis (19/10/2017).
Bukan tanpa alasan, Bagus diringkus petugas berwajib lantaran dirinya menyimpan dan hendak mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L.
“Tersangka Bagus kita tangkap sekitar pukul 19.30 WIB, saat dirinya menunggu pembeli pil doubel L,” kata Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Minggu (22/10).
Iptu Subadar menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasan tersebut. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan.
Mendapati gerak-gerak tersangka yang mencurigakan, polisi langsung menggrebek tersangka. “Tersangka sempat mengelak atas tuduhan polisi. Namun, tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti pil doubel L,” paparnya.
Disitu, petugas akhirnya menyita barang bukti berupa 13 butir Pil Double L, yang dibungkus plastik klip warna putih, serta 1 buah Handphone merk Samsung warna Metalik.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kita masih mendalami kasus ini. Diduga, tersangka merupakan pengedar antar kota,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)