KABARJOMBANG.COM – Tiga orang penjudi jenis kaolin ditangkap Jajaran Satreskrim Polsek Ploso di kawasan Dusun Losari Krajan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Minggu (11/12/2016) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar menyebutkan, mereka yang diamankan adalah Jainul (35) warga Dusun Losari Krajan Desa Losari Kecamatan Ploso, Dian Dwi Asmara (37) warga Dusun Kunden Desa Kedungdowo Kecamtan Ploso, dan Faisol Hidayat warga Desa Losari, Kecamata Ploso.
Penangkapan ketiga tersangka, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang digelar sejumlah orang di wilayah hukum Polsek Ploso. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat petugas mengintai, tampak ketiga tersangka sedang asyik bermain judi jenis kaolin. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka. Saat penggerebekan, para pelaku sudah hilang langkah, mereka tidak bisa keluar dari arena perjudian, lantaran beberapa polisi sudah melakukan pengepungan di kawasan tersebut.
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kartu remi warna merah sebanyak 52 lembar, 1 buah tikar warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 74 ribu yang diduga sebagai uang taruhan
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Ploso untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. “Ketiga tersangka masih dimintai keterangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 303 (1), (3) KUHP atau 303 bis yo 55 KUHP,” tegas M Subadar, Senin (12/12/2016). (rief)