PERAK, (kabarjombang.com) – Sedang asyik bermain judi remi, Moch Slamet Pawoko (51) warga Dusun Benjeng, Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang bersama temannya Aluwi (50) warga desa tersebut, yang berprofesi sebagai tukang batu diringkus petugas Polsek Perak.
Keduanya ditangkap petugas berwajib pada Minggu (10/1/2016) sekitar jam 00.40 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar. Warga mengaku kerap resah dengan ulah keduanya. Tak berselang lama, petugas memantau aktivitas keduanya dari luar rumah Slamet yang digunakan tempat berjudi.
Benar saja, saat keduanya asyik berjudi remi, polisi tak menyia-nyiakan buruannya. Petugas langsung menangkap dan menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Perak.
Kepala Sub Bag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kedua tersangka memang sering melakukan aktivitas perjudian. “Dalam penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 97 ribu dan juga 1 set kartu remi yang digunakan berjudi dan 1 meja alat judi. Semuanya kita amankan di Mapolsek,” ujar Retno, Minggu (10/1/2016)
Akibat perbuatanya, lanjut Retno, kedua tersangka djerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (ari)