Asyik Berjudi Togel, Pemuda ini Digrebek Polisi

Adi Wahyu S, tersangka judi Togel. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Aris Wahyu Setiawan (25), warga Wersah Gg 7, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dia kedapatan sedang asyik berjudi toto gelap (togel), Sabtu (16/1/2016)

Penangkapan pemuda ini terjadi sekitar jam 15.30 WIB, saat dia melakukan rekapan nomor togel di kediamannya. Petugas yang sebelumnya sudah mengintai rumahnya mengetahui dia merekap nomor togel, langsung menggrebek.

Baca Juga

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk Nokia warna merah hitam. Didalam kotak SMS terdapat titipan tombokan judi togel dari nomor kartu 085749820xxx. Selain itu, petugas menyita hasil penjualan togel sebesar Rp 76ribu. Dan sobekan kertas kecil sebanyak 5 lembar dan 1 buku yang terdapat nomor togel.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait