KABARJOMBANG.COM – Meski di bulan puasa Ramadlan, tak menyurutkan M Sholeh (28) seorang buruh serabutan asal Dusun/Desa Tambar Rt 03 Rw 03, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, untuk berjudi pada siang jelang sore hari.
Dengan memanfaatkan sejuknya udara di bawah rimbunan pohon bambu yang berada di Dusun/Desa Tambar, M Sholeh bersama rekannya, asyik bermain kartu remi dengan uang sebagai taruhan.
Perbuatan mereka pun terendus pihak Kepolisin Sektor (Polsek) Jogoroto, hingga akhirnya polisi menggrebeknya, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Karuan saja, mereka semburat kabur menyelamatkan diri dari tangkapan petugas.
“Dari penggerebekan ini, kita berhasil mengamankan satu pelaku bernama M Sholeh, dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jogoroto. Sementara sejumlah rekannya, berhasil lolos dari sergapan petugas,” kata AKP Sumiyanto, Kapolsek Jogoroto, Jumat (24/5/2019).
Lolosnya rekan tersangka, lanjut Kapolsek, ditengarai lantaran mereka lebih tahu tentang seluk-beluk sekitar arena perjudian. Kendati begitu, polisi tetap melakukan perburuan terhadap sejumlah rekan tersangka M Sholeh.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, guna penyelidikan lebih lanjut serta menguak identitas rekan-rekannya,” tandasnya.
AKP Sumiyanto menuturkan, penggrebekan yang dilakukan, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap digelar di wilayahnya. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga polisi menggerebeknya.
Selain meringkus tersangka M Sholeh, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 set kartu remi, serta uang tunai Rp 135 ribu diduga sebagai uang taruhan.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkas AKP Sumiyanto. (nas/kj)