Astaghfirullah! Oknum Pengurus Pesantren di Kesamben Jombang Lecehkan Santri Sesama Jenis, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto : Ilustrasi dibuat dengan AI
  • Whatsapp

KESAMBEN, KabarJombang.com – Seorang oknum pengurus pondok pesantren berinisial MDTF (23) di Kecamatan Kesamben, Jombang, akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap santrinya, Bumi (nama samaran), yang berusia 16 tahun. Peristiwa ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Informasi dari narasumber terpercaya di Kecamatan Kesamben, D, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Maret 2025 lalu setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Ia menambahkan, pelaku ditangkap pada pertengahan Maret 2025. “Kasusnya sesama jenis, pelaku dan korban sama-sama laki-laki,” jelas narasumber tersebut.

Baca Juga

Dugaan pencabulan ini disebut-sebut telah terjadi sejak tahun 2023, tak lama setelah Bulan menjadi santri di pesantren tersebut. MDTF, yang merupakan pengurus asrama korban, diduga memaksa Bulan untuk melakukan perbuatan cabul.

Tindakan bejat ini bahkan dilaporkan terjadi di kamar korban sendiri, seringkali saat suasana kamar sepi di malam hari. “Informasi yang saya dapat kadang dilakukan waktu malam saat kamar sepi,” imbuh D. Sumber juga menyebut adanya dugaan sodomi dalam kasus ini.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andhie Wicaksono, membenarkan adanya kasus tersebut. “Memang benar ada kasus dugaan pencabulan sejenis tersebut, pelakunya pengurus kepada santrinya,” ujar Andhie.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Pelaku sudah ditahan, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Jombang, tinggal menunggu penetapan sidangnya,” pungkasnya.

 

Berita Terkait