JOMBANG, KabarJombang.com – Cindro Pujiono Po (63) pemilik aset toko bangunan (TB Juwita) yang ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya beralamat di Jalan Hasyim Asyari No. 49, Jombang tengah berjuang mencari keadilan atas putusan yang diterimanya.
Putusan perkara PKPU Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaSby dengan dimenangkan oleh tiga PT dengan inisial SB, SK, dan TM sebagai pemohon sangat disayangkan oleh Cindro sebagai termohon karena alat bukti asli tidak dilampirkan dalam persidangan.
“Kenapa saya berjuang, saya merasa putusan dalam PKPU ini tidak adil, karena tanpa ada bukti asli, saat ditagih saya bilang kepada penagih bawa ke sini tagihan asli saya bayar, pasti saya bayar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan aslinya. Hubungan kerja ini bukan untuk sekali tapi sudah lama pernah hingga Rp 7 miliar saya bayar, saya lunasi,”tuturnya pada KabarJombang.com Kamis (16/9/2021).
Cindro menerangkan awal mula utang piutang yang dilakukannya terhadap tiga PT di tersebut, namun putusan persidangan tidak berpihak padanya.
“Diputusan itu saya kalah dan harus bayar. Kalau menurut tiga pemohon total Rp 3 miliar tapi tidak ada tagihan bukti fisiknya, sudah ada yang di take over juga dan itu saya bayar tidak wanprestasi terus sekarang saya harus bayar kedua-duanya dan take over itu tidak berlaku,” imbuhnya.
“Awalnya semua hutang tapi untuk PT SB tidak ada bukti asli, kalau ada bukti asli ya pasti bayar dan saya tegaskan hubungan ini sudah terjalin lama. Saya berjanji kalau ada bukti asli ya saya bayar,” jelasnya.
Cindro sangat menyayangkan putusan yang mengalahkan dirinya karena alat bukti yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Putusannya menurut saya menabrak UU dari MA dan aturan hukum perdata bahwa bukti dalam persidangan copy dari copy tanpa asli harus dikesampingkan, terus tentang penyegelan yang waktunya sedikit sampai saya bilang ini penyegelan atau eksekusi, saya ambil kasur bahkan ambil boneka cucu saya tidak bisa,” ungkapnya.
Selain hal tersebut dalam putusan PKPU Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaSby dianggap merugikan pihak ketiga karena aset pailit dalam budel tercantum 9 tempat. Namun aset milik Cindro hanya berlokasi pada tiga tempat sehingga saat ini pihaknya bersama pihak ketiga mengadukan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial RI.
“Tanda terima laporan pengaduan ke KYRI sudah, karena yang fatal lagi punya orang lain ikut disegel dikira saya yang berbuat penyegelan. Terus mobil, itu sudah saya serahkan karena termasuk aset pailit, saya serahkan ke kurator, tapi itu dipakai keliling Jombang untuk menyegel yang merubah kilometernya,” terangnya.
Dirinya berharap agar beberapa lembaga penegakkan hukum dapat memberikan keadilan kepadanya dengan mempertimbangkan fakta yang Cindro miliki.
“Saya meminta keadilan ke KY, MA, Kepolisian. Kalau ini bisa dibatalkan ya dibatalkan karena kalau ada bukti asli ya pasti saya bayar, saya yakin penegak hukum di Indonesia yang jujur itu masih banyak dan saya percaya. Kalau memang saya masih ada utang itu saya bayar tapi harus jelas ke siapa. Jadi saya minta keadilannya,” tukasnya.
Akibat aset toko bangunan miliknya yang pailit juga berimbas kepada 29 karyawan yang bekerja untuknya yang kehilangan pekerjaan.
“Ada 29 karyawan saya yang nasibnya menganggur semenjak penyegelan dan sampai saat ini belum ada pesangon,” tutup Cindro memungkasi.