JOMBANG, KabarJombang.com – Oknum Kepala Dusun di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dilaporkan ke polisi lantaran aniaya seorang perempuan. Kasus tersebut sempat dimediasi namun tetap dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi Kabarjombang.com pun membenarkan kejadian tersebut.
“Siap bener memang ada laporan tersebut. Sebentar masih saya mintakan posisi kasusnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Peristiwa itu menimpa korban berinisial T berusia 34 tahun. Ia dianiaya oleh SS yang merupakan Kepala Dusun setempat karena sang pejabat desa menganggap T sebagai aktor utama SS ribut dengan istrinya.
SS yang merasa tak terima, kemudian melakukan ancaman via pesan singkat hingga pesan suara WhatsApp. Bahkan parahnya, SS juga sempat mengancam T akan menyekap anak T.
Karena sudah mengancam anaknya, T kemudian mendatangi rumah SS bersama satu rekannya. Namun, saat itulah ia dianiaya oleh SS dengan di pukul dan di tampar.
Karena mendapatkan penganiayaan itu, T lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Kepala Desa dan keduanya pun sempat di mediasi. Namun, mediasi gagal dan SS pun menantang T untuk melaporkannya ke polisi.
Tanpa basa-basi, T pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban juga sudah di visum dan laporan tersebut masuk ke pasal 352 KUHP penganiayaan ringan dan sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum).