PETERONGAN, KabarJombang.com – Tiga pemuda di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan percobaan perampasan dan menganiaya calon korbannya.
Dari ketiga pelaku, satu diantaranya masih berstatus pelajar dan berusia dibawah umur. Mereka diantaranya, AMI (15) asal Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Muhammad Saifudin Zuri (24) dan Muhammad Dwi Zainudin (18), keduanya warga Dusun Sini, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (12/10/2019) lalu. Sekitar pukul 22.00 WIB ketiga pelaku menggelar pesta minuman keras di Desa Bongkot. Dalam keadaan mabuk, selanjutnya AMI mengajak kedua temanya, Zuri dan Zainudin pergi ke jalan raya jembatan kembar di Desa Tanjung Gunung.
Ketiga pelaku berencana mencari sasaran untuk memalak pemuda lain yang sedang nongkrong di sekitar jembatan setempat. Para pelaku kemudian bertemu dengan korban, Kelvin Putra Pradana (19) pemuda desa setempat tengah duduk-duduk di tempat tersebut.
Ketiganya lantas memaksa korban memberikan HP-nya. Bukannya memberikan namun korban justru menyembunyikan HP miliknya itu di tempat gelap yang tidak diketahui para pelaku.
Mengetahui korbannya melawan, para pelaku lantas menganiaya Kelvin dengan senjata tajam yang mereka bawa hingga mengalami sejumlah lebam-lebam.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Peterongan, sehingga kasusnya langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto Senin (14/10/2019).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Ketiganya pun mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pedang berukuran sekitar 70 cenitemer dan sebuah harnekel (roti kalung) yang diduga digunakan untuk menganiaya korbanya.
“Pelaku kami tangkap pada Minggu (13/10) kemarin. Kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebilah pedang dan roti kalung yang disembunyikan di bawah kursi sofa rumah tersangka (AMI),” tandasnya.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Peterongan, untuk proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
“Kita jerat karena terbukti melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 jo pasal 53 KUHP,” pungkasnya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Nurul Yaqin