JOMBANG, KabarJombang.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa timur, menetapkan tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tzani)(MSA), anak kiai di Pondok Pesantren Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi penetapan surat DPO yang tertanggal pada Kamis (13/1/2022) kemarin tersebut, Kuasa Hukum tersangka, Deny Hariyatna sebut menyesal dengan keputusan yang masih diakuinya salah dan tidak lengkap.
“Sampai ada surat DPO, saya menyesalkan bahwa itu diambil atas dasar keputusan yang salah. Kesalahannya adalah setiap mengambil keputusan harus diambil dari fakta yang sebenarnya,” ujarnya kepada wartawan, saat mengunjungi kediaman tersangka pada, Jum’at (14/1/2022).
Mengenai fakta yang dimaksud, Deny mengatakan bahwa kliennya yang bersangkutan masih berada di kediamannya. Sementara Polda Jatim sebelumnya sudah menetapkan tersangka menjadi DPO.
“Mengenai info adanya surat DPO, kami sendiri masih belum paham. Apa yang melatarbelakangi Polda, klien kami itu tidak ada di tempat. Sementara ketika mereka hadir, mereka tidak masuk dan dipersilahkan masuk pun tidak berkenan,” jelasnya di hadapan sejumlah awak media.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap dari adanya pembicaraan yang diduga tidak valid dan benar. Sementara dari ratusan aksi santri beberapa hari sebelumnya, menurutnya tidak ada yang menyebutkan bahwa tersangka tidak ada di tempat.
“Kami sayangkan adanya pembicaraan yang dipelintir, apalagi situasi dalam proses hukum. Tentunya harus didasarkan oleh fakta, tidak boleh oleh kesimpulan sendiri,” katanya.
Mengetahui kondisi tersangka, salah satu kuasa hukum praperadilan MSA ini memastikan bahwa yang bersangkutan sedang istirahat di kediamannya.
“Pas kami datang, langsung ditemui oleh beliau. Memang beliau sedang istirahat, saya tadi sempat guyon ngobrol ya menemani beliau,” imbuhnya memungkasi.