Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang, Praktisi Hukum; Harusnya Ditolak

Caption : Sholikin Ruslie, Praktisi Hukum
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Praktisi Hukum asal Jombang, Sholikin Ruslie meminta Hakim bersikap bijak dalam menangani praperadilan yang dilayangkan Moch. Subchi Aza Tsani alias MSA di Pengadilan Negeri Jombang.

Sidang praperadilan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya ini dijadwalkan akan dilakukan pada, Kamis (20/1/2022) mendatang.

Baca Juga

“Hakimnya harus bijak. Karena praperadilan itu membahas substansi penahanan, penggeledahan, penangkapan dan oleh MK objek praperadilan ditambah tentang penetapan tersangka,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Selasa (18/1/2022).

Dikarenakan penetapan sudah dipraperadilkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada, Kamis (16/12/2021) yang lalu, menurutnya, seharusnya praperadilan yang dilayangkan tersangka di PN Jombang pada, Rabu (6/1/2022) yang lalu ditolak.

“Menurut saya harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya bahwa, perkara pidana praperadilan yang dilayangkan MSA tercatat berdasarkan sistem informasi penulusuran perkara PN Jombang teregister pada Rabu (6/1/2022) yang lalu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, terdapat empat pihak termohon yang menjadi lawan pihak pemohon (MSA). Di antaranya Kapolres Jombang cq Kasatreskrim Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jawa Timur cq Direktur Reskrimum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidum Kejati Jatim.

Sebelum mengajukan di PN Jombang, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketahui telah menolak permohonan praperadilan MSA, seorang putra kiai pimpinan pesantren di Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait