JOMBANG, KabarJombang .com – Aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Jombang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (5/7/2023) siang. Mereka audensi dengan korps Adhyaksa, terkait perkembangan penanganan kasus Ruko Simpang Tiga, di Desa Mojongapit, Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang.
“Tadi kami audensi dengan Kejari Jombang, yang ditemui Kajari, Teuku Firdaus, Kasi Intel Denny Saputra, dan Kasi Pidsus Acep” kata Dwi Andika Koordinator Aliansi LSM Jombang, kepada wartawan usai audensi.
Menurut Dwi Andika, hasil aundensi tadi, Kajari Jombang telah melimpahkan perkara Ruko Simpang Tiga dan sudah masuk ke tahap penelitian yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Menurut Kajari, perkembangannya sudah masuk ke Pidsus, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum,” kata Dwi.
Dwi Andika menambahkan, meskipun nantinya penghuni Ruko Simpang Tiga membayar atau mengangsur piutang rukonya hingga lunas, hal itu tidak menggugurkan proses hukum terkait indikasi perbuatan melawan hukumnya.
“Perbuatan melawan hukumnya harus terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun nantinya penghuni ruko tersebut sudah membayar,” tegas Dwi.
Tak hanya itu, dalam audensi tersebut, Dwi pun menyampaikan ke Kajari, jika Pemkab Jombang seolah-olah diam dan tidak tegas.
Ketidaktegasan Pemkab, katanya, terkait indikasi pembiaran atas asetnya yang dikuasai orang lain tanpa adanya legalitas.
“Dan apabila Pemkab Jombang terbukti melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut, kami meminta Kejaksaan Negeri Jombang harus menindak pihak Pemkab Jombang, tanpa tebang pilih,”pungkasnya.
Sedangkan Penasehat Aliansi LSM gabungan Jombang, Wibisono ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Jombang tetap berkomitmen menuntaskan kasus Ruko Simpang Tiga, sebagai upaya penyelamatan aset negara.
“Pak Kajari tadi juga menyampaikan tinggal menyiapkan pemberkasan,” ujar Wibi.
Ditegaskan Wibisono, gabungan Aliansi LSM Jombang, mendorong agar kejaksaan secepat mungkin melakukan penyelidikan terhadap kasus Ruko Simpang Tiga yang dinilainya merugikan aset Pemkab Jombang ini.
“Setelah tim Kejaksaan Negeri Jombang selesai melakukan penyelidikan, secepatnya juga agar menetapkan tersangkanya,” tandas Wibisono.