KABARJOMBANG.COM – Mukhlis Hariyanto (44), warga Dusun Kedungdowo, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya dibekuk petugas Polsek Jombang, lantaran diduga mencuri uang dan Handphone milik seorang guru.
Kapolsek Jombang, AKP Suparno mengatakan, kejadian tersebut berawal dari perkenalan Mukhlis dengan Eko Andy Saputro (33), seorang guru warga Dusun Gempoldampet, Desa Ngrandu Lor, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, sekitar Juli lalu. Komunikasi antara keduanya semakin intens setelah keduanya bertukar nomor ponsel.
Hingga akhirnya, pada Selasa (1/8/2018), keduanya janjian bertemu di Hotel Sweet (Eks Melati) Jalan Panglima Sudirman Jombang. Mereka kemudian berada dalam satu kamar. Dengan berpura-pura sebagai terapis, Mukhlis lalu menawari untuk memijat bagian alat kelamin korban. Setelah selesai diterapi, korban diminta berendam dalam bak kamar mandi selama 30 menit.
“Nah, saat korban berendam itulah, Mukhlis kemudian mengambil sebuah Handphone dan uang Rp 100 ribu yang ada di saku celana guru tersebut,” kata AKP Suparno.
Setelah itu, pelaku pergi berpamitan menggunakan sepeda motor Honda SupraX warna hitam biru dengan nopol S 6053 TB miliknya dengan alasan untuk beli obat.
Tiga puluh menit berlalu, korban pun selesai berendam, dan keluar dari kamar mandi. Selang beberapa waktu, Mukhlis tak kunjung kembali. Eko juga mendapati Handphone serta uangnya sudah tidak ada,
Sadar dirinya dikadali, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jombang, hingga tersangka berhasil diringkus polisi di rumahnya.
“Tersangka kita tangkap Selasa malam. Kita juga menyita 1 buah Handphone merk Oppo warna gold, serta sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni SupraX bernopol S 6053 TB. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas AKP Suparno. (rief/kj)