Aktivis Jombang Soroti Kasus Pungli PTSL Desa Sumberjo, Pelaku Harus Ditindak Tegas

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menuai reaksi keras dari aktivis setempat.

Menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut, Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku pungli yang merugikan masyarakat tersebut.

Baca Juga

Menurut Aan, kelambanan dalam penyelesaian kasus pungli ini akan semakin memberikan keyakinan kepada para pelaku bahwa mereka bisa lepas dari jeratan hukum meski telah merugikan banyak warga. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan masyarakat Desa Sumberjo, tetapi juga berpotensi mendorong desa-desa lain untuk melakukan praktek serupa. “Ini sangat berbahaya dan harus segera diselesaikan,” ujar Aan dengan tegas.

Aan Anshori juga menambahkan bahwa oknum aparat desa yang terlibat dalam dugaan pungli ini harus segera meminta maaf kepada masyarakat dan mengembalikan uang yang telah mereka pungut secara tidak sah.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Jombang harus bergerak cepat, transparan, dan serius dalam menyelidiki serta membersihkan kasus ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa meski ada kemungkinan upaya restoratif justice bisa diterapkan antara warga yang dirugikan dengan pemerintah desa, pungli dalam konteks PTSL tetap masuk dalam kategori tindak pidana.

Ia merujuk pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, serta Pasal 368 KUHP yang mengatur sanksi pidana pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Sebagai bahan perbandingan, Aan mengingatkan publik akan kasus yang menimpa Suherman, eks Kepala Desa Bindu, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang divonis 6 tahun penjara pada September 2023 atas kasus pungli terkait PTSL. Suherman terbukti melakukan pemungutan liar sebesar Rp300.000 per berkas pada 366 berkas PTSL, yang akhirnya menguntungkan dirinya pribadi.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Jombang untuk segera menangani kasus ini dengan serius. Masyarakat Sumberjo yang merasa dirugikan bisa melapor secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jombang dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Aan.

Aan juga mengusulkan agar Kejaksaan Negeri Jombang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka posko pelaporan pungli PTSL. Langkah ini, menurutnya, akan memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Hingga saat ini, meski sudah ada pemanggilan kepada Kepala Desa dan perangkat desa terkait, serta laporan dari beberapa korban, penyelesaian kasus ini masih menemui jalan buntu. Warga yang merasa dirugikan menuntut kejelasan, namun proses hukum yang berjalan tampaknya belum memberikan hasil yang memadai.

Aktivis dan masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pungli PTSL yang telah meresahkan warga Desa Sumberjo ini.

Berita Terkait