KABARJOMBANG.COM – Meski pekerjaannya hanya seorang kuli bangunan, namun Edy Purnomo alias Peti (42), warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, masih bisa menikmati asyiknya nyabu di toilet Koperasi Unit Desa (KUD) yang berada Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Namun pesta sabu yang dilakukannya, terendus petugas kepolisian. Akibatnya, dirinya digrebek dan diamankan di Mapolsek Sumobito.
Kapolsek Sumobito, AKP Agus mengatakan, penggrebekan terhadap pelaku dilakukan pihaknya, usai menerima informasi terkait kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kita grebek pada Selasa (22/8/2017) sekitar Pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia sedang asyik nyabu di toilet,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 perangkat alat hisap yang diduga terdapat sisa sabu, serta 2 buah korek api gas yang digunakan sebagai alat pembakar. Dan 1 buah klip yang berisikan sisa sabu, yang disimpan ke dalam kotak bekas rokok.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (aan/kj)