JOMBANG, KabarJombang.com – Ulah gangster kembali buat resah masyarakat. Gangster yang sudah diborgol polisi ini menamakan dirinya Sebagai Tim Guk Guk alias TGG.
Kelompok gangster ini berhasil diamankan oleh Polsek Peterongan pada 21 Januari 2024 lalu. Dari penangkapan gangster tersebut, ada 3 pelaku yang kini harus pasrah berhadapan dengan aparat berseragam coklat tersebut.
Ketiganya yakni WN (20) warga Desa Tampingmojo, Tembelang. A (17) seorang remaja asal Gudo dan B (16) remaja asal Peterongan.
Menurut Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang, pengamanan kelompok gangster itu dikarenakan aksi brutal mereka yang melakukan aksi pembacokan korban di jalan. Akibat perbuatannya itu, korban diketahui mengalami luka parah dan koma.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini. Beberapa masih buron dan dalam pengejaran. Mayoritas adalah remaja, mereka ini berkumpul dan konvoi sambil membawa senjata tajam,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (6/2/2024).
Diketahui juga, sebelum melakukan aksinya, para anggota gangster ini menenggak minuman keras terlebih dahulu. Setelah itu, para anggota gangster ini berkendara dan konvoi dengan membawa pedang, celurit, gir serta petasan.
“Salah satu korban yang dibacok itu bernama Didin. Ketika itu korban mengendarai motor di Jalan KH Romli Tamim pada tanggal 10 Desember 2023 lalu,” jelasnya.
Korban ini mengalami luka bacok di punggung karena sabetan dari gangster.
Lebih lanjut, menurut salah satu pelaku WN, ia mengakui perbuatannya dan tidak ada motif tertentu.
“Tidak ada motif, jadi hanya iseng konvoi dibawah pengaruh minuman keras dan menganiaya siapapun yang ada dihadapannya,” jelasnya.
Menurut WN, ia sudah melakukan aksi serupa di 3 tempat kejadian berbeda yakni di wilayah Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Jogoroto.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses lebih lanjut. Dari ketiga pelaku, dua yang diantaranya masih dibawah umur ini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Untuk hukuman yang akan didapatkan, mereka ini diancam pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.