JOMBANG, (kabarjombang.com) – Pihak Kepolisian Lalu Lintas Polres Jombang, akhirnya menetapkan Syaiful Arif (40), sopir truk yang menabrak 9 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) SMP Negeri Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka kepada sang sopir, setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, pasca peristiwa yang menghilangkan satu kaki salah satu korbannya.
“Saat ini pengemudi truk kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia, Kamis (4/8/2016).
Akibat peristiwa itu, warga Kecamatan Benowo, Surabaya itu dijerat pasal 310 ayat (3) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
“Dari hasil penyelidikan, pengemudi truk yang menabrak anggota Paskibraka itu telah melakukan kelalaian. Dia mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mengantuk. Bahkan, dia juga tidak mengindahkan himbauan dari petugas,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 anggota Paskibraka asal SMP Negeri Mojowarno yang sedang latihan di jalan raya, diseruduk truk bermuatan besi dengan nopol L 8714 LZ yang dikemudikan Saiful Arif (40), Rabu (3/8/2016). Mereka menderita luka berat dan ringan, sehingga harus menjalani perawatan di RSK (Rumah Sakit Kristen) Mojowarno. (ari)
Baca Juga: Ditabrak Truk Saat Latihan Baris, Kaki Seorang Korban Diamputasi