JOMBANG, (kabarjombang.com) – Beni Tribriana (28), pemuda asal Dusun Sanan Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diciduk Polisi. Pria yang menjadi buronan polisi sejak 2015 ini berhasil ditangkap di kediamannya.
Dia ditangkap karena menggelapkan motor Satria Fu bernopol S 4871 ZO milik temannya, Hadi Muflih, warga asal Desa Kedawong, Kecamatan Diwek.
Saat itu, Jum’at (11/12/2015) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka yang dulu merupakan teman korban saat masih bekerja di perusahaan yang sama, ingin bertemu di sebuah warung kopi yang berada di Jl Wahid Hasyim. Setelah bertemu, korban sempat berbincang-bincang dengan tersangka, tanpa menyadari bahwa mantan rekan kerjanya itu punya niatan ingin membawa kabur motor miliknya.
”Saat itu dia bilang kepada saya untuk meminjam motor, katanya digunakan untuk ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di bank,” cerita Hadi.
Namun, niat baik korban disambut dengan niat jahat tersangka. Saat berhasil membawa motor korban, tersangka pergi dan ak kunjung kembali. Merasa dirinya diperdaya, korban saat itu juga melaporkan kejadian tesebut ke Mapolres Jombang. Setelah lama menjadi buronan polisi akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.
“Tersangka sering berpindah-pindah saat akan ditangkap oleh petugas,” ujar Iptu Dwi Retno Suharti, Kepala Sub Bag Humas Polres Jombang Minggu (10/01/2016).
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sementara, tersangka diancam dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ari)