JOMBANG, KabarJombang.com – Lima pemuda diringkus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Tiga di antaranya merupakan kepala dan karyawan KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang. Mereka ditangkap di teras asrama KSP setempat, Jalan Elang Bakalan, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Rabu 2 Septermber sekutar pukul 21.59 WIB.
Ketiganya yakni Yovan Hermansyah (21) asal Jalan Dahlia, Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Andi Yoansuroid (22) asal Dusun Tumpuk, Desa/ Kecamatan Besuki, , Kabupaten Tulungagung, serta Moch Zaenal (24) asal Kelurahan Wonorejo, KecamatanTegalsari, Kota Surabaya.
“Tiga tersangka, selama ini tinggal di mess KSP Bangun Jaya Bersama. Yovan Hermansyah ini menjabat kepala KSP cabang Jombang, sementara 2 lainnya, adalah karyawannya,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Jumat (4/9/2020).
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa, sebuah tas warna hitam merek Navy Club di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik berisi sebuah plastik klip diduga sabu-sabu seberat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram.
Turut diamankan, sebuah sedotan sebagai skrop, sebuah alat sebagai kompor, satu pack plastik klip kosong, dan satu unit ponsel merek Vivo hitam. “Ketiganya diringkus, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu diringkus,” katanya.
Pengembangan yang terus dilakukan polisi terus merembet. Dua pemuda lain, kemudian diringkus polisi di tempat dan waktu berbeda. Yakni Evando Endartanto alias Othok (23), mahasiswa asal Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Ahmad Afandi alias Gom (24), pekerja serabutan juga berasal dari Desa Pundong.
Evando alias Othok, ditangkap petugas pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 21.59 WIB di depan Klenteng Hok Liong Kiong Jalan RE Martadinata, Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Sedangkan Ahmad Afandi alias Gom ditangkap pada Kamis (3/9/2020) sektiar pukul 01.00 WIB di warung kopi (Warkop) depan rumah di Desa Pudong.
Dari tangan Othok, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu bekas bungkus rokok berisi satu plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,03 gram. “Juga diamankan, satu unit ponsel merek Oppo putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J Nopol S-6564-ZH warna hitam,” rinci AKP Moch Mukid.
Sementara dari tangan Gom, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu total seberat kotor 3,89 gram berat bersih 0,64 gram yang dikemas dalam 11 plastik klip. Selain itu, satu potong celana jeans warna hitam, uang tunai Rp 350 ribu, dan satu unit Hp merek Oppo hitam.
Kelimanya, kini harus mendekam ke sel tahanan Polres Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka, terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid.