3 Pelaku Rudapaksa Gadis Angkringan di Tembelang Jombang Kini Mendekam di Sel, Begini Cerita Lengkapnya

Foto : Ilustrasi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Ketiga pelaku yang diketahui berinisial KA (52), MIR (21), dan KA (19) merupakan warga sekampung di Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Modus operandi pelaku diduga diawali dengan memberikan minuman keras kepada korban. Setelah itu, salah satu pelaku membujuk korban untuk pergi bersamanya tanpa memberitahukan tujuan yang jelas.

Baca Juga

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko. “Di lokasi itulah, korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ketiga pelaku secara bergilir,” ungkap AKP Margono pada Sabtu (26/4/2025).

Lebih lanjut, AKP Margono menduga bahwa aksi bejat ini telah direncanakan sebelumnya. “Korban mengaku baru mengetahui ada pelaku lain setelah pelaku pertama melakukan aksinya,” jelasnya. Saat kejadian, korban tidak berdaya karena kakinya dipegangi oleh pelaku lain, dan ia juga menerima ancaman pembunuhan dari pelaku KA jika mencoba melawan.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban merasa khawatir karena putrinya tak kunjung pulang. Upaya pencarian ayah korban membuahkan hasil ketika pelaku KA menghubungi dan mengatakan bahwa korban berada di rumahnya dengan alasan membantu menjaga anak pelaku. Namun, kecurigaan sang ayah muncul saat melihat adanya lebam merah di leher korban. Setelah didesak, korban akhirnya призналась telah menjadi korban pemerkosaan oleh teman-temannya. Laporan polisi pun dibuat pada 10 April 2025.

Terungkap pula bahwa korban dan salah satu pelaku, KA, memiliki hubungan saling kenal. Korban sering dimintai tolong untuk menjaga warung angkringan milik pelaku saat ramai pengunjung.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait