2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Senilai Rp 90 Juta di Jombang Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polres Jombang saat memperlihatkan alat yang digunakan dalam pencurian baterai provider. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
Kasatreskrim Polres Jombang saat memperlihatkan alat yang digunakan dalam pencurian baterai provider. KabarJombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua tersangka pencurian baterai tower provider seluler senilai Rp 90 juta berhasil dibekuk Polres Jombang, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar mulai 22 Maret-2 April 2021.

Kedua tersangka yakni, Anggi Muklison serta Faisal Wahyudi. Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda.

Baca Juga

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan tersangka menjalankan aksinya mencuri baterai tower provider di dua wilayah yakni, Kabupaten Jombang dan Ngajuk.

“Terkait kasus pencurian baterai provider tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Jombang kita temukan 4 LP di wilayah Jombang, 2 LP di wilayah Nganjuk dan 1 LP di Sidoarjo tempat penadah menerima barang curian tersebut,” tutur Teguh, Selasa (6/4/2021).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah baterai tower provider seluler.

“Hasil perkembangan yang kita lakukan bahwa baterai tersebut sudah diketahui dijual per kilonya Rp 12 ribu, yang jika di total tersangka mendapatkan Rp 3,8 juta dari hasil penjualan,” jelasnya.

“Total kerugian dari pemilik provider diperkirakan mencapai Rp 90 juta. Jadi kalau dari pemilik mengatakan jika untuk satu unit dibeli seharga Rp 15 juta,” kata Teguh menambahkan.

Dalam menjalankan pencurian baterai tersebut, pelaku menggunakan mobil rental dan salah satu tersangka pernah menjadi teknisi provider tersebut sehingga mengetahui cara pengambilan baterai.

“Kami juga amankan satu unit mobil dari rental yang digunakan untuk menjalankan aksinya di tkp yang mereka datangi. Dan salah satu tersangka ternyata memang pernah menjadi teknisi provider tersebut sehingga medan yang dihadapi sudah dikuasainya,” ungkapnya.

Akibat ulah dua tersangka dan satu penadah dipastikan akan mendekam dibalik jeruji dengan pasal yang telah ditetapkan.

“Dua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan untuk penadah kita jerat dengan pasal 480 KUHP,” pungkas Teguh.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait