KABARJOMBANG.COM – Sebanyak sepuluh orang, diperiksa pihak kepolisian Polres Jombang, terkait kasus Galian C Ilegal yang berada di Desa Begasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Kamis (1/6/2017).
Sepuluh orang tersebut, 7 orang diantaranya berstatus saksi. Sementara 3 orang lainya sebagai calon tersangka.
“Tiga orang calon tersangka sudah kita panggil secara resmi. Jika tidak koperatif dalam pemanggilan itu, maka akan kita jemput paksa,” tegas AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang kepada KabarJombang.com.
Kesepuluh orang tersebut, berhasil diamankan pihak kepolisian dari dua lokasi penambangan berbeda. Pasalnya, dalam kasus Galian C Ilegal itu, polisi melakukan pengungkapan 2 kali di Desa Begasurkedaleman.
“Sepuluh orang itu, kita amankan dari dua lokasi penambangan yang berbeda. Namun, untuk letak geografisnya masih berada di alamat yang sama. Yang berbeda hanya lokasi penambangannya. Hanya berjarak 1 kilometer saja antara lokasi pertama dan kedua,” terang AKP Wahyu Norman.
Seperti diketahui, petugas gabungan dari Polres Jombang, Satpol PP, dan TNI melakukan penggerebekan lokasi galian C ilegal milik CV Moestaman, yang berada di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017) lalu.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter serta 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200. (aan/kj)