FPKB DPRD Jombang Dorong Tambahan Pasal di Raperda Pengarusutamaan Gender

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang, Senin (12/10/2020).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jombang, mendorong penambahan Pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gerder, yakni adanya terobosan penguatan kesetaraan gender.

Dorongan ini, pasca Bupati Jombang memberikan nota penjelasan pada 4 Raperda tahun 2020, pada sidang paripurna DPRD Jombang, Senin (12/10/2020) kemarin.

Baca Juga

Empat Raperda tersebut yakni Raperda tentang pengarusutamaan gender. Kedua, Raperda tentang cagar budaya. Ketiga, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang. Dan terakhir, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Jombang Nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Anggota Komisi D DPRD Jombang, Fatimatuz Zahroh membenarkan, Fraksi PKB mendorong agar ada penambahan Pasal pada Raperda tentang pengarusutamaan gender tersebut.

“Fraksi PKB memandang perlu adanya pemberlakukan terobosan penguatan kesetaraan gender secara substansial,” ucapnya, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, regulasi yang nantinya akan ditetapkan bukan hanya sekedar simbolis. Namun harus ada aksi nyata.

“Bukan hanya sekedar simbolisasi kesetaraan gender. Jadi, ada tindakan nyata yang sesuai dengan regulasi yang berlaku jika nantinya ditetapkan,” katanya.

Dirinya menambahkan, ada dua hal yang harus diatur dalam Perda pengarusutamaan gender nantinya. “Pertama, perlu ada penambahan pasal di Raperda gender bahwa ada kuota 30 persen di pejabat eselon II, pejabat eselon III A,” jelas ketua Perempuan Bangsa PKB Jombang ini.

Kedua, perlu ada ketegasan dan kejelasan regulatif, bahwa APBD memberikan jaminan terhadap keberpihakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan gender.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait