Tak Sesuai Mekanisme, Pabrik Bulu Ayam Jombang Harus Berdiri di Kawasan Industri

Pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
Pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Anggraini Dwi/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Lokasi pabrik penggilingan bulu ayam yang berada tidak jauh dari pemukiman penduduk di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang disinyalir menyalahi mekanisme.

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman teknis kawasan industri dinyatakan bahwa ada beberapa kriteria dalam penentuan lokasi kawasan industri, diantaranya adalah bahwasanya jarak terhadap pemukiman minimal 2 kilometer, kemudian peruntukan lahan, merupakan lahan non pertanian, non pemukiman dan non konservasi.

Baca Juga

Namun pada praktiknya, jarak pabrik penggilingan bulu ayam tersebut berdiri kurang lebih 50 meter di sekitar pemukiman warga.

Menurut dosen fakultas teknik sipil Univeristas Darul Ulum Jombang, Iwan Cahyono, jika suatu wilayah memang diperuntukkan untuk pemukiman maka tidak seharusnya untuk wilayah industri.

“Ya seharusnya kalau kawasan itu pemukiman, ya pemukiman. Jadi tidak bisa dicampur, kecuali jika itu industri UMKM, handmade dampaknya tidak signifikanlah. Tapi kalau pabrik-pabrik yang berskala besar dan menghasilkan limbah bau, suara, asap. Jadi gak layak kalau dibangun di dekat pemukiman,” ungkapnya saat ditemui KabarJombang.com, Selasa (19/1/2021).

Iwan mengatakan jika ada sebuah pabrik yang berdiri tidak jauh dari pemukiman yang harus dilihat pertama adalah kelegalitasan izinnya dari proses pendirian pabrik.

“Dan yang mengizinkan siapa,” ujarnya.

Dikatakannya persoalan izin itu penting karena hubungannya akan kompleks dengan pengelolaan limbah yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kalau memang izinnya sudah keluar berarti dianggap proses itu sudah dilalui, pada uji Amdal, Andalalin (kelayakan lalu lintas) dan lain sebagainya,” kata Iwan menambahkan.

Dia menyarankan agar para pengusaha sebelum mendirikan sebuah perusahaan harus melihat tata ruang wilayah terlebih dahulu.

“Jika dalam teknik sipil itu harus ada uji tanah, struktur bangunannya harus dihitung dan digambar dulu, kemudian data tanah mampu tidak tanah tersebut menahan gedung nantinya, sampai keluar IMB itu,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait