Siap-siap, Bukan Hanya PPN Saja yang Naik, Harga Rokok Eceran Tahun Depan Juga Akan Naik

Foto : Ilustrasi. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Keputusan ini tentunya akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, yang akan meningkat secara signifikan, kecuali untuk beberapa barang tertentu seperti sembako dan barang yang tidak dikenakan pajak.

Baca Juga

Kenaikan tarif PPN ini diperhitungkan dengan rumus sederhana yakni Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. Misalnya, jika seseorang membeli barang dengan harga Rp 5 juta, maka PPN yang harus dibayar saat tarif masih 11 persen adalah Rp 550 ribu, sehingga total harga yang dibayar menjadi Rp 5,55 juta.

Namun, dengan tarif baru 12 persen, PPN yang harus dibayar menjadi Rp 600 ribu, sehingga total harga yang harus dibayar menjadi Rp 5,6 juta.

Namun, bukan hanya PPN yang akan mengalami perubahan tahun depan. Pemerintah juga merencanakan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, tetapi aturan baru yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021, memuat penyesuaian harga jual rokok per batang atau gram.

Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan dengan variasi tergantung jenis dan golongannya.

Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk golongan I akan naik 5,08 persen menjadi Rp2.375 per batang, sedangkan untuk golongan II harga jual eceran naik 7,6 persen menjadi Rp1.485 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I akan naik 4,8 persen menjadi Rp2.495 per batang, sementara golongan II naik 6,8 persen menjadi Rp1.565 per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) akan mengalami kenaikan harga jual per batang hingga 18,6 persen untuk golongan III, dengan harga jual eceran paling rendah Rp860 per batang.

Selain itu, harga untuk rokok elektrik juga akan mengalami kenaikan signifikan. Misalnya, untuk rokok elektrik padat, harga minimal akan naik 6,01 persen menjadi Rp6.240 per gram, sementara untuk rokok elektrik cair (sistem terbuka dan tertutup), harga jualnya akan naik antara 22 hingga 23 persen.

Ketentuan baru ini tentunya akan memberikan dampak ganda bagi masyarakat, karena selain harus menghadapi kenaikan PPN, harga rokok yang sebelumnya sudah cukup tinggi juga akan semakin melambung.

Pemerintah beralasan bahwa kenaikan harga rokok ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dengan demikian, baik PPN maupun harga rokok yang semakin tinggi, dipastikan akan membuat pengeluaran masyarakat tahun depan semakin membengkak. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola anggaran pribadi mereka.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait