JOMBANG, KabarJombang.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang untuk bersikap lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai ketentuan pemerintah.
Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono, mengungkapkan bahwa dari sekitar 60 pabrik berskala besar di Jombang. Masing-masing dengan jumlah buruh di atas 500 orang sebagian besar belum menerapkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021.
“Disnaker kurang maksimal. Seharusnya mereka aktif mengontrol atau memeriksa bentuk kerja sama antara perusahaan dengan pihak ketiga. Terutama MoU dengan PT Outsourcing, apakah sesuai aturan atau tidak, termasuk di perusahaan jasa pekerja tersebut menerima fee atau mengambil dari gaji pekerjanya,” tegas Luthfi, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025).
Luthfi menjelaskan, banyak perusahaan besar di Jombang menggunakan jasa PT Outsourcing untuk merekrut pekerja. Salah satu contohnya adalah PT SGS (pabrik plywood), yang membayar gaji pekerja langsung sesuai UMK namun dicicil dua kali. Sementara itu, pekerja yang direkrut lewat perusahaan outsourcing mayoritas menerima upah di bawah UMK.
“Pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan induk menerima gaji sesuai UMK. Tapi berbeda dengan buruh outsourcing, yang justru dibayar lebih rendah karena melibatkan pihak ketiga,” tambahnya.
Lebih lanjut Luthfi mengatakan, masalah serupa juga terjadi di lingkungan pemerintahan. Beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun instansi di bawah Pemkab Jombang masih menggunakan jasa outsourcing yang juga dinilai merugikan para pekerja.
Sarbumusi menilai, Disnaker Jombang perlu bertindak serius dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut. Penataan harus dimulai dari lingkup pemerintahan sendiri sebelum menindak sektor swasta.
“Jika memang serius, maka pembenahan harus dimulai dari internal Pemkab dan legislatif, termasuk BUMD. Ini butuh ketegasan dari Disnaker,” pungkasnya.