Kereta Api Lokal di Jombang Tidak Beroperasi Kembali

Stasiun Jombang
Stasiun Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Perpanjangan PPKM oleh Pemerintah mulai tanggal 11 – 16 Agustus 2021 membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan penyesuaian perjalanan, salah satunya KA Lokal dibatalkan.

“PT KAI Daop 7 harus membatalkan perjalanan KA Lokal di masa perpanjangan PPKM. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” ucap Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun.

Baca Juga

Daftar KA Lokal di Daop 7 yang dibatalkan jadwal perjalanannya: KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya kota PP dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono PP.

Kemudian perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 7 yang masih beroperasi antara lain :  KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP dan KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasarsenen PP.

“Kemudian KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP,” tambahnya.

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Ixfan menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Syarat pelanggan untuk KA jarak jauh antara lain, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Kedua menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Keempat, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Ixfan.

Ixfan memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“Untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” tutup Ixfan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait