JOMBANG, KabarJombang.com – HGB (Hak Guna Bangunan) ruko di Pasar Loak Mojoagung sudah habis sejak tahun 2017. Namun, harga sewa ruko di tempat itu masih mahal dan setiap hari juga ditarik retribusi.
Informasi tersebut didapatkan dari salah satu penyewa ruko di pasar Mojoagung, S mengatakan ruko yang ia tempat saat ini bukan miliknya, melainkan punya tangan pertama yang disewakan.
“Saya disini yah ngontrak. Yang punya rukonya pemilik pertama,” ucapnya, Rabu (2/8/2023).
Dari informasi yang beredar seperti yang ia dengar, sewa ruko dari tangan pertama ini ikut Dinas Perhubungan bukan Dinas pasar.
“Untuk ruko ini dan yang didepan itu kalau saya pernah dengar itu tidak ikut Dinas Pasar, ikutnya ke Dinas Perhubungan, setau saya itu kalau dengar dari yang lain,” katanya.
Sementara untuk setiap hari ada retribusi yang ditarik sebesar Rp 5 ribu untuk setiap ruko. Uang retribusi di pasar yang terkenal dengan pasar loak mojoagung atau pasar sepeda itu berbeda dengan uang sewa yang diberikannya kepada pemilik pertama.
“Itu beda lagi dengan saya menyewa ruko ini ke pemilik pertama. Yang narik retribusi Setipa hari itu orang dinas pasar. Kalau saya nyewa dua ruko, setahun itu bayar Rp 2,5 juta. Itu setiap ruko harga sewanya berbeda, tergantung dari pemilik pertama,” katanya.
Harga sewa tersebut berbeda, yang disewa S lokasinya berada di belakang. Ia menyampaikan, jika menyewa ruko depan tingkat harganya kisaran Rp 8 sampai Rp 10 juta setahun dan itu lebih mahal.
Dari informasi yang dihimpun Kabar Jombang, ruko rata-rata sudah berpindah tangan. Seperti kata salah satu narasumber yang minta namanya tidak disebut, menyebut jika deretan apotik dan mie ayam ruko sudah berpindah tangan.
“Deretan apotik itu yah sudah berpindah tangan, terus warung Padang juga sudah berpindah tangan disewa oleh penjualan mie ayam. Jadi rata-rata sudah berpindah tangan semua karena memang harga sewanya mahal,” ungkapnya.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan jika masa sewa ruko sudah habis sejak tahun 2017. Jika diperpanjang, hitungannya tiga tahun. Tapi memang masa sewanya sudah habis sejak tahun 2017,” tukasnya.
Sampai berita ini ditulis, tim Kabar Jombang coba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang, Suwignyo via pesan WhatsApp, namun masih belum mendapatkan tanggapan.