Begini Penjelasan Konten Youtube yang Bisa Dijadikan Jaminan Bank

  • Whatsapp

KabarJombang.com – Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Para konten kreator Youtube kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank berbasis kekayaan intelektual.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

Baca Juga

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” jelas Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Senin (25/7/2022)

Lalu, bagaimana cara mengukur nilai jaminannya?

Dilansir dari CNBC Indonesia, dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

“Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat,” bunyi Pasal 11, dikutip dari Detikcom.

Cara penilaian konten sebagai agunan bank

Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:

a. Pendekatan biaya,

b. Pendekatan pasar,

c. Pendekatan pendapatan, dan/ atau

d. Pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait